Kamis, 24 Desember 2009

Tips Modifikasi Motor yang Aman

Setiap sepeda motor standart keluaran pabrikan secara spesifikasi teknis dan desain telah memenuhi standard keamanan dan kenyamana suatu produk untuk digunakan sehari-hari. Sebelum diterima oleh konsumen sepeda motor HONDA telah melalui tahapan Pre Deliveri Inspection sebagai Final Inspection sebelum sepeda motor tersebut diterima oleh konsumen. Jadi tidak ada yang perlu dikuatirkan oleh konsumen apabila mengendarahi sepeda motor HONDA yang masih dalam kondisi standard keluaran pabrikan baik dari aspek keamanan maupun kenyamanan dalam berkendara.
Konsumen tertentu dan biasanya anak muda yang selalu ingin tampil beda sering mendesain ulang atau modifikasi sepeda motornya. Se-ekstreem apapun modifikasi yang dilakukan tidak akan menjadi masalah selama sepeda motor tersebut hanya digunakan untuk "obat mata" saja alias pajangan karena begitu indah untuk dipandang.
Masalah akan muncul apabila sepeda motor yang telah dimodifikasi tersebut digunakan sebagai kendaraan sehari-hari karena dikawatirkan perubahan yang dilakukan mengganggu kenyamanan saat berkendara. Dan yang lebih berbahaya lagi apabila perubahan yang dilakukan menyangkut perubahan spesfikasi teknis yang dapat membahayakan pemilik mapun pengguna lain saat berkendara dijalan raya.
Modifikasi paling ringan adalah merubah warna dan striping sepeda motor. Untuk yang satu ini walapun ringan, satu hal yang perlu diingat adalah data pada STNK-pun perlu disesuaikan jika tidak ingin kena tilang oleh pihak yang berwajib.
Modifikasi yang merubah bentuk dan ukuran perlu mendapatkan perhatian khusus karena dikawatirkan dapat mengganggu keamanan dan kkenyamanan saat berkendara.
Contoh saja :mengganti kaca sipon, hal yang mungkin menurut kita sepele. Keindahan tampilan jangan sampai melupakan fungsi dari kaca spion itu sendiri. ering kita temui kaca spion diganti dengan ukuran yang tidak memadahi sehingga fungsinya sebagai alat bantu untuk mengawasi bagian belakang kita saat berkendara tidak lagi berfungsi secara optimal. Hal ini tentunya bisa membahayakan saat berkendara.
Contoh lain yang dapat membayakan pengguana jalan lain adalan penggantian warna lampu belakang (stop lamp) yang seharusnya merah menjadi putih (dengan mika bening). Kita semua tahu bahwa lampu-lampu, klakson, dan segala instrumen yang ada padda sepeda motor adalah merupakan alat bantu kita untuk berkomunikasi denga pengendara lain di jalan. Terlebih lagi lampu belakang dengan mika bening akan sangat mengganggu bagi pengendara dibelakangnya karena dapat menyiulaukan pandangan.
Jadi kepuasan akan hasil karya dan keindahan yang didapat jangan sampai mengorbankan kenyamanan saat berkendara, lebih-lebih membahayakan diri sendiri dan orang lain.

1 komentar: